Selasa, 01 November 2011

Mempertanyakan Legalitas Lembaga Tinggi


oleh Fitri Nurhayati
Berdasarkan hasil Kongres Mahasiswa IX, yang termaktub dalam AD/ART pasal 11 bahwa periode kepengurusan Lembaga Tinggi dimulai dari masa pelantikan sampai bulan Maret 2011. Yang menjadi permasalahan adalah pelaksanaan KOSMA yang mundur sampai bulan Juli 2011. Artinya kebijakan yang dikeluarkan Lembaga Tinggi hanya berlaku sampai bulan Maret saja. Namun yang menjadi permasalahan bagi Keluarga Mahasiswa (KM) UMP adalah masa jabatan LT
yang sudah habis tapi tetap mengeluarkan kebijakan dan menjalankan program kerjanya masing-masing. Hal tersebut tidak dibarengi dengan dikeluarkannya surat keputusan bahwa kepengurusan LT diperpanjang sampai terlaksanya KOSMA X.
Permasalahan ini berawal dari mundurnya pelaksanaan KOSMA X yang seharusnya dilaksanakan Bulan Maret  2011 namun dapat terlaksana pada Juli 2011. Artinya selama bulan Maret-Juli masa jabatan LT sudah habis dan terjadi kekosongan kepemimpinan.
Seperti yang diungkapkan Aldi Allfian mantan Ketua DEMA PJS bahwa kepengurusan lembaga tinggi sesuai dengan AD ART pada kosma sebelumnya. Ia mengatakan bahwa,”Secara hukum lembaga tinggi sudah tidak mempunyai kewenangan lagi”. Aldi mengakui bahwa dia hanya ditunjuk untuk mempersiapkan pelaksanaan KOSMA X. Aldi juga tidak mengadakan Sidang Umum (SU) III dikarenakan permasalahan SDM dan melihat kondisi DEMA yang butuh rehabilitasi, tambahnya.
Permasalahan ini menjadi efek domino dikarenakan akan berdampak pada lembaga dibawahnya. Legalitas lembaga tinggi yang dapat diartikan sudah tidak legal namun melantik lembaga dibawahnya. Itu artinya lembaga dibawahnya seperti BEM Fakultaspun dipertanyakan status pelantikannya.
Aldi juga mengatakan bahwa, “Salah saya juga tidak mengeluarkan SK baru untuk menonaktifkan atau menghentikan tugas lembaga tinggi”. Dia lebih memusatkan perhatian pada pelaksanaan KOSMA X. permasalahan Keluarga Mahasiswa (KM) seperti ini adalah sebuah kecelakaan baginya.
Sebagai contoh konkrit terjadi di FKIP. DEMA dan Presiden BEM melantik DEMA FKIP dan Gubernur BEM FKIP pada Juli 2011. Padahal sesuai dengan konstitusi mereka sudah habis masa jabatannya. Namun mereka mengeluarkan SK terkait pelantikan tersebut. Lukman selaku DEMA FKIP yang dilantik mengaku tidak paham dengan masa jabatan LT. “Saya tidak tahu, karena saya angkatan baru”, jelasnya. Dalam SK tersebut tertanda Drs. Bambang Suroso, M.Hum., DEMA, dan DEMA FKIP terpilih.
Lain halnya dengan yang diungkapkan Nn mahasiswa PPKN angkatan 2009. Ia tidak mempermasalahkan legalitas Lembaga Tinggi demi kebaikan KM UMP. Namun yang ia sayangkan adalah pengakuan LT yang seolah-olah menggantung. Terkadang LT mengakui bahwa kepengurusannya selama Maret-Juli sudah habus sehingga tidak mempunyai kewenangan. Namun disisi lain LT masih melantik lembaga dibawahnya seperti DEMA F dan BEM F.
Secara yuridis formal LT sudah tidak mempunyai wewenang lagi namun hal demikian dikembalikan lagi kepada KM. Nn juga mengakui apabila lembaga diatasnya sudah tidak sah, dibawahnya juga tidak sah. “Mau tidak mau saya terpaksa mengakui keputusan LT tersebut”, tambahnya. 
Mengingat pelaksaaan KOSMA yang mundur hingga tiga bula, kepengurusan LT pun juga akan berkurang waktunya. Terhitung efektif hanya enam bulan dari masa pelantikan hingga demisionary.
Namun kepengurusan LT yang sudah berjalan sekarang ini masih ada kekosongan di tubuh BEM Universitas. Belum terbentuknya Presiden Mahasiswa menjadikan pertanggungjawaban salah satu LT masih ada ditangan Presidiun sidang.
“Saya menjalankan tugas presiden sampai terbentuknya Presiden yang baru. Sebagai contoh dalam persiapan pelaksanaan OSPEK”, tutur Bagus selaku ketua presidium sidang KOSMA X.
Hal ini tidak sepenuhnya menjadi solusi bagi KM dengan kekosongan salah satu kursi LT. kondisi yang seperti ini menimbulkan pertanyaan akan dibawa kemana KM selanjutnya.
Sugiati selaku Direktur Badan Keuangan Mahasiswa terpilih mengaku sudah berkoordinasi dengan terhadap sesame LT. Namun berbeda dengan Budi Ketua SC OSPEK Mandala, ia tidak merasakan betul kinerja presidium sidang dalam menggantikan tugas presiden. Presidium sidang hanya hadir di awal-awal saja. Hal itu yang menjadikan kurangnya koordinasi.
Sebagai solusi terbentuknya Persma dan WaPresma, KPU menetapkan rangkaian jadwal pelaksanaan Pemilu Raya mulai dari sosialisasi persyaratan hingga pelaksnaan Pemira pada Rabu, 28 September 2011. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar