Selasa, 01 November 2011

Kebudayaan Masyarakat Desa


Adat adalah kebiasaan-kebiasaan yang berlangsung dan menjadi norma dalam masyarakat atau pola-pola perilaku tertentu dari warga masyarakat di suatu daerah. Dalam adat istiadat terkandung serangkaian nilai, pandangan hidup, cita-cita pengetahuan dan keyakinan serta aturan-aturan yang saling berkaitan sehingga membentuk satu kesatuan yang bulat. Fungsinya sebagai pedoman tertinggi dalam bersikap dan berperilaku bagi seluruh warga masyarakat. Dan setiap daerah memiliki memiliki adat istiadat atau kebiasaan yang berbeda-beda, sesuai dengan struktur social daolam masyarakat tersebut.
Dapat di amati pola kebudayaan masyarakat di Desa Wanayasa kabupaten Banjarnegara yang dari dulu sampai sekarang masih ada didesa tersebut. Pola kehidupan masyarakat desa sangat intim antara individu dengan individu yang lain. Seperti ketika sebuah keluarga tertimpa musibah, salah satu keluarganya meninggal dunia. Maka tanpa adanya sosialisasi pun mereka dengan sendirinya ikut merasakan kesedihan keluarga tersebut atau ikut simpati. Bukti konkrit dari hel tersebut adalah adanya tahlilan pada hari ketiga setelah meninggalnya salah satu keluarga, kemudian tahlilan hari ketujuh, dan tahlilan hari ke empat puluh.
Hal demikian merupakan wujud kepedulian masyarakat desa yang begitu tinggi dengan sesamanya. Sampai sekarang fenomena tersebut masih berlaku di Desa wanayasa. Tidak hanya rasa simpati yang ditunjukkan masyarakat desa, namun gotongroyong dalam pembangunan rumah sebuah keluarga, masyarakat yang lain tanpa dimintai pertolongan mereka akan membantu dengan ikhlas. Baik tenaga maupun pikiran.
Ada hal lain yang menarik dari kebudayaan suatu desa.Proses struktur social berjalan dengan lancer apabila jalinan didalam unsur-unsur social tersebut tidak mengalami kegoncangan pada unsure yang lain.
            Dalam hidup bermasyarakat, seseorang biasanya memiliki bebrapa kedudukan sekaligus. Kedudukan yang berbeda-beda sering disertai hak dan kewajiban yang berbeda-beda yang terwujud dalam ketidaksamaan social sehingga menimbulkan konflik dalam masyarakat.
            Untuk menyelesaikan konflik dalam masyarakat, setiap daerah juga memiliki cirri khas/kebiasaan tersendiri yang berlaku. Begitu juga dengan daerah tempat tinggal saya Desa Wanayasa, Banjarnegara.
            Setelah saya amati, apabila terjadi konflik dalam masyarakat terutama didaerah tempat tinggal saya, maka perangkat desa melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. persuasive
artinya perangkat desa atau orang tertentu yang dianggap berpengaruh daloam masyarakat melakukan usaha untuk mengajak / membimbing, berupa anjuran (pendekatan secara halus)
  1. coersive
apabila dengan cara utama tidak efektif maka usaha berikutnya adalah dengan memberikan sanksi-sanksi mendidik.
  1. compulsive
artinya sekelompok masyarakat menciptakan situasi yang sedemikian rupa sehingga seseorang terpaksa taat atau patuh kepada aturan
  1. pervasion
dengan penanaman norma yang ada secara rutin dengan harapan bahwa hal itu dapat membudaya. Dengan demikian orang tersebut akan mengubah sikapnya. Contoh konkrit dari usaha mengatasi konflik didfaerah saya dengan cara diatas adalah:
“ketika seorang laki-laki mengunjungi perempuan dimalam hari tidak boleh melebihi pukul 21.00 apabila melanggar maka usaha yang pertama dilakukan oleh perangkat desa adalah menegur atau dengan pendekatan secara halus. Kemudian ditetapkan sanksi misalnya apabila melanggar sampai tiga kali maka akan dinikahkan secara paksa (bahasa Wanayasa: tungkup). Untuk lebih efektif lagi adalah dengan menciptakan situasi yang sedemikian rupa sehingga seseorang terpaksa taat pada aturan. Contoh konkrit dengan adanya ronda malam. Kemudian perangkat desa semaksimal mungkin menanamkan norma-norma yang ada secara rutin sehingga hal tersebut dapat membudaya.”
            Lembaga social adalah suatu system pola social yang tersusun secara sistematis, bersifat permanent, mengandung perilaku-perilaku tertentu yang terpadu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
            Setiap lembaga social memiliki fungsi dan tanggungjawab masing-masing yang berbeda satu sama lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pranata social merupakan seperangkat aturan yang berkisaar sekitar kegiatan atau kebutuhan social tertentu. Karena didalam masyarakat ada berbagai kegiatan dan kebutuhan social, maka dalam masyarakat juga terdapat berbagai lembaga social.
            Lembaga social di Desa Wanayasa sangat berperan penting karena sebagai penentu kebijakan dalam masyarakat desa.  Mulai dari lembaga yang paling kecil yaitu lembaga keluarga, sampai perangkat desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar