Selasa, 01 November 2011

Pengarusutamaan Ancaman Gender

A.     Pengertian gender
Gender adalah perbedaan peran dan fungsi tanggungjawab antara perempuan dan laki-laki yang hasil konstruksi budaya, tergantung tempat dan dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai perkembangan budaya masyarakat (zaman).
Gender ukanlah kodrat ataupunketentuan Tuhan. Oleh karena itu gender berkaitan dengan proseskeyakinan bagaimana seharusnya laki-lakai dan perempuan berperan dan bertindak sesuai denga tata nilai yang terstruktur, ketentuan sosial dan budaya ditempat mereka berada.
B.     Ketimpangan gender
Ketimpangan gender dalam bahasa Indonesia terungkap dalam wujud:
1.      Pemakaian nama penandaan status keluarga/perkawinan
Sejak lahir, manusia sudah dikotak-kotakkan kedalam gender: “lelaki” dan “perempuan”. Setiap anak harus tunduk pada orangtuanya. Unuk melanggengkan eksistensi kelaurga, pada beberapa suku, etnis, dan kelompok sosial lain, terdapat adat mencantumkan nama ayah, bukan nama ibu dibelakang nama anak. Atau jika pada komunitasnya tidak mengenal adat itu, saat dewasa yang dipilih sebagai nama tambahan adalah nama ayah dan bukan ibu.
2.      Penyebutan terhadap keberadaan dan tindakan
Nasib perempuan dan laki-laki tidak sama, termasuk dalam hal menerima sebutan, predikat, atau julukan untuk suatu tindakan atau keberadaan. Ketimpangan tersebut dapat dipilah-pilah lagi kedalam ketimpangan sebutan: maskulian dan femini, pelecehan martabat, degradasi konsep artabat pembatasan berkebebasan.
3.      Keniscayaan struktur akibat konvensi kebudayaan masyarakat.
Dalam kebudaayan kita,ada kesepakatan legal membudaya bahwa yang bisa “mengawini” dan “menceraikan” adalah lelaki, sedangkan perempuan, hanya “dikawin” dan “diceraikan” saja. Dalam keadaan terpaksa, pihak perempuan yangmerasa sudah tidak percaya lagi pada lelaki, akan bertindak aktif dan menuntut.
4.      Inisiatif ekspresi dalam komunikasi
Kebiasaan yang dianggap wajar dan baik adalah lelaki pengambil inisiatif pertama, sedang perempuan hanya pantas menunggu dan merespon inisiatif sang lelaki.
C.     Akibat perbedaan peran gender
Suatu pandangan yang membedakan peran dan kedudukan serta tanggungjawab laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga, masyarakat dan pembangunan. Contoh ketidakadilan gender:
·         Marginalisasi   : peminggiran ekonomi perempauan
·         Subordinasi     : perempuan diposisikan lebih rendah dari laki-laki
·         Beban ganda   : perempuan mempunyai beban lebih berat daripada laki-laki
·         Stereotip          : perempuan dilabeli dengan label tertentu
·         Double burden            : jam kerja 24 jam dari terbit matahari sampai tenggelamnya mata suami
·         Kekerasan       : perlakuan tidak menyenangkan, pelecehan, dianiaya, diperkosa, bahkan diperdagangkan.
Pembagian tugas anatar laki-laki dan perempuan siapa yangmengerjakan, baik dalam rumah tangga dan dimasyarakat. Kita akan menemukan perempuan selalu kebagaian lebih banyak tugas daripada laki-laki. Hal ini menunjukkan ketidakadilan gender.
Dalam menjalankan peran dan tanggungjawab, dalam mendapatkan kesempatan pendidikan, akses peremuan lebih rendah terutama untuk kesempatan pendidikan yang lebih tinggi. Inilah yang disebut ketidaksetaraan gender.
D.     Ancaman keluarga Indonesia
Jika memperhatikan isu-isu perempuan dan keluarga sepuluh tahun belakangan ini, isu esetaraan dan persamaan antra laki-laki dan perempuan atau ang lebih dikenal dengan istilah “kesetaraan gender” kian kemari kian menemukan tempatnya dineger ini.
Kalau kita melonok kabijakan pemerintah, isu mainstreaming gender (pengarusutamaan gender) sudah diadopsi menjadi kebijakan utama pemerintah sejak tahun 2000 pada era kepemimpinan Abdurrahman Wahid. Apalagi ketika pemerintahan SBY tahun 2004 meratifikasi model pembanguna PBB, Millenium Development Goals (MDGS) yang salah satu indicator keberhasilannya adalah pengarusutamaan gender dalam berbagai bidang. Program ini semakin mendapatkan prioritas penganggaran.
Isu gender inipun menjadi inspirasi munculnya berbagai LSM dan gerakan kaum perempuan yang menuntut kesamaan  hak perempuan dalam berbagai hal: pendidikan, kesehatan, politik, ekonomi dan sebagainya.
Feminisme iberal menjadi ancaman bagi keluarga karena  pada kenyataannya perempuan tidak mendapatkan hak-hak yang semestinya, tidak ada yang menyangkal bahwa memang harus dibela. Apabila tidak dilakukan pembelaan sama saja dengan membiarkan kedzaliman merajalela dimuka bumi. Karena menginginkan hak yang sama dalam setiap peran dan fungsi antara kaum laki-laki dan perempuan. Dengan adanya konsep tersebut, menjadikan kaum perempuan menentang ketentuan yang sudah ada.  Ancaman karena mempunya hak sama dengan laki-laki cenderung kaum perempuan merasa berkuasa.
Dalam poligami yang merasa dirugikan adalah kaum perempuan. Hal itu dianggap sebagai ajaran patriarki dan diskriminatif terhadap perempuan.
Perbedaan yang mendasar antara gerakan-gerakan feminis yang muncul belakangan dinegeri ini dengan islam adalah pada ideology dan pandangan dasarnya. Dr. Ratna Megawangi melihat bahwa gerakan feminis yang banyak muncul belakangan dinegeri ini sangat dipengaruhi oleh marxismedan sosialis. Sekarang ini justryang lebih dominan adalah gerakan feminis yang sosialis marxisme.  
Pandangan ideologiyang berbeda ini pada gilirannya membuat gerakan pembelaan terhadap perempuan yang disuarakan islam dan para feminis sangat sering berbentran. Bahkan sampai pada taraf tertentu sebagian ajaran islam diserang. Ajaran-ajaseperti kehalalan pligami, waris bagi perempuan, saksi perempuan dan hal liannya yang sudah mapan didalam ajaran islam dianggap sebagai ajaran patriarki dan diskriminatif terhadap perempuan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar