Sangat disayangkan, masih banyak mahasiswa yang tidak mengetahui siapa Presiden Mahasiswa, apa itu Lembaga Tinggi, apalagi peduli dengan pemerintahan mahasiswa. Terbukti hanya segelintir orang saja yang tanggap akan adanya pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (cawapres). Hingga sampai saat penulis menyelesaikan tulisan ini belum ada formulir pendaftaran Capres dan Cawapres yang kembali ke sekretariat KPU. Fenomena semacam ini terjadi setiap tahun, dimungkinkan karena sumber daya manusia
di setiap lembaga sangat terbatas yang mengakibatkan mereka lebih menfokuskan diri terhadap agenda kerja organisasi masing -masing.
di setiap lembaga sangat terbatas yang mengakibatkan mereka lebih menfokuskan diri terhadap agenda kerja organisasi masing -masing.
Menanggapi hal tersebut KPU sebagai perancang pelaksanaan pemilu memberikan sedikit perubahan terhadap konsep yang mereka tawarkan. KPU yang merupakan delegasi dari lembaga -lembaga di Kampus biru ini mengambil kebijakan tersebut atas dasar mandat Dewan Mahasiswa dan setelah rapat intern KPU.
Tahun sebelumnya KPU mengagendakan prosedur Pemilu Raya sesudah Kongres Mahasiswa ( KOSMA). Namun, sekarang tidak demikian, mengingat periode kepengurusan Lembaga Tinggi sudah diperpanjang dari batas yang seharusnya. Untuk tahun ini prosedur pemilihan BKM dan DEMA masih sama seperti tahun sebelumnya, namun untuk pemilihan PRESMA prosedurn ya sedikit diubah karena melibatkan seluruh mahasiswa yang ada di UMP.
Perbedaan yang menonjol dalam prosedur Pemilu Raya terlihat jelas dalam hal waktu. Untuk tahun sebelumnya tahap pendaftaran bakal calon presiden, kemudian disosialisasikan saat Kongres Mahasiswa berlangsung, kemudian melewati tes dan seleksi. Kandidat yang lolos seleksi ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar