Kamis, 30 April 2015

UN Bukan Lagi Penentu Kelulusan

UN di SMA Regina Pacis, NTT

Entah menjadi angin segar atau malah menjadi bumerang bagi dunia pendidikan di Indonesia, pada penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tahun ini, setiap sekolah diberi kebebasan untuk menentukan kelulusan para siswanya sendiri. UN tidak lagi menjadi syarat utama atau syarat mutlak kelulusan siswa pada jenjang pendidikan tertentu (SD, SMP, dan SMA).
Berdasarkan Permendikbud No. 5 Tahun 2015 Pasal 4 ayat 1 tentang kelulusan peserta didik, kriteria kelulusan siswa untuk semua mata pelajaran diperoleh dari gabungan rata-rata nilai UN dan nilai rapor dengan rasio 30 berbanding 70 persen. Artinya, sekolah diberi keleluasan lebih untuk mengevaluasi hasil belajar siswanya sendiri. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan, pernah menyampaikan bahwa kebijakan UN yang dibuat kali ini lebih menekankan pada nilai kejujuran, bukan semata pada tingkat kelulusan siswa saja.
Apa yang disampaikam Mendikdasmen tadi juga disampaikan oleh Muhammad Nursa’ban, M.Pd dosen Pendidikan Geografi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Beliau mengatakan bahwa kelulusan siswa ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru. “Ketentuannya sudah ada dalam peraturan menteri yang baru,” kata dia.

Kebijakan ini dirasa logical mengingat guru adalah sosok yang paling mengetahui bagaimana perkembangan seorang peserta didik selama mengikuti proses belajar di sekolah. Oleh sebab itu, guru lah yang mestinya paling berhak menentukan kelulusan siswa.
Akan tetapi, kebijakan seperti ini tidak serta merta efektif karena sangat dekat dengan berbagai praktik kecurangan. Proses pembelajaran pun sering terabaikan karena sekolah justru lebih mementingkan nilai akhir yang merupakan hasil ‘dongkrak’ sana-sini.
Drs. Indra Suwarna (guru SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta-red) menambahkan bahwa beliau tidak setuju dengan kebijakan yang menyatakan bahwa nilai UN SMA hanya akan digunakan sebagai pertimbangan masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Padahal, tidak semua siswa SMA ingin masuk PTN. Bisa jadi mereka berencana melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang mereka inginkan. Oleh sebab itu, nilai UN seharusnya tidak menjadi bahan pertimbangan masuk PTN meski siswa yang bersangkutan memperoleh nilai UN yang tinggi.
Pada praktiknya, sekolah-sekolah tetap melakukan persiapan untuk menghadapi UN, salah satunya SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta. “Sekolah kami masih melakukan pendalaman materi mapel UN, seperti tahun-tahun sebelumnya. Kami menerapkan metode belajar yang menyenangkan. Guru hanya sebatas menemani siswa belajar,” ujarnya. Pembelajaran yang terlalu kaku dan serius malah bisa menjadi bumerang bagi siswa. Pada saat UN, otak mereka malah bisa overload dengan soal-soal akibat akumulasi belajar yang terus-menerus.
Seperti halnya SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta, MAN Ende Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) juga melakukan persiapan dengan memfokuskan mapel UN pada kegiatan belajar pagi hari, diteruskan dengan tambahan jam belajar di sore hari. Persiapan mental pun dilaksanakan melalui muhasabah bersama. Selain itu, sekolah juga memberikan try-out secara berkala untuk mengetahui kesiapan siswa dalam menghadapi UN.
Seorang siswi MAN Ende, Putri, mempunyai tanggapan sendiri tentang UN. Menurutnya, kebijakan baru di atas sebetulnya menjadi satu kesempatan emas baginya untuk lulus dari jenjang SMA. Namun, ia juga berujar bahwa standar penentuan kelulusan berdasarkan nilai UN tahun lalu sangatlah tidak adil.

Tim redaksi Buletin Pioneer berhasil menelusuri curahan hati Putri. Menurutnya, para gurulah yang seharusnya menentukan kelulusan siswa karena mereka yang setiap hari berinteraksi langsung dengan para siswa selama di sekolah. Guru lebih mengetahui perkembangan siswa di sekolah. Tidaklah adil jika kelulusan siswa ditentukan hanya dalam kurun waktu tiga hari. Apalagi soal-soal yang dijadikan standar kelulusan berupa pilihan ganda, jadi masih ada faktor keberuntungan di dalamnya. (Pipit, Fitri)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar