Judul buku : Menikah,
Memuliakan Sunnah
Penulis : Moh.
Fauzil Adhim, Salim A. Fillah, dkk
Penerbit : Pro-U
Media
Tebal buku : 188 halaman
Ukuran : 15x21 cm
ISBN : 978-602-7820-02-9
Menikah adalah dambaan setiap insan yang ingin meneladani kehidupan
Rasulullah SAW. Begitu pentingnya menikah, Nabi sampai berpesan dalam sabdanya,
“Menikah adalah Sunnahku, barang siapa tidak mengamalkan Sunnahku berarti
bukan dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, sunggu dengan jumlah kalian
aku akan berbanyak-banyak umat. Siapa memiliki kemampuan harta hendaklah
menikah, dan siapa yang tidak hendaknya berpuasa karena puasa itu merupakan
tameng.” (HR. Ibnu Majah)
Buku ini menyajikan banyak kisah yang sangat menginsprasi bagi
siapa saja yang sedang mempersiapkan pernikahan. Di dalamnya terdapat
petuah-petuah tentang pernikahan dari beberapa penulis seperti dari Mohammad
Fauzil Adhim, nasihat dari Ustaz Salim A. Fillah, motivasi dari Pak Solikhin
Abu Izzudin, dan wejangan dari ustaz-ustaz lainnya.
Pernikahan merupakan institusi agung yang berguna untuk mengikat
dan menyatukan dua insan lawan jenis dalam satu ikatan keluarga. Ikatan
pernikahan bukanlah ikatan main-main karena dalam Al-Quran diistilahkan dengan mitsaaqan
ghaliizhan, artinya perjanjian agung atau sumpah setia. Maka pada bab ‘Ada
Tanya yang Mesti Kita Jawab’ karya Mas Udik Abdullah dijelaskan lima hal
yang perlu dipersiapan agar pasangan dapat mencapai rumahtangga yang sakinah,
mawada, warahmah.
Pertama, ilmu. Ilmu
ibarat cahaya tatkala kita berada dalam kegelapan. Sehingga ilmu menjadi
pedoman sekaligus kendaraan bagi kita untuk bisa mencapai tujuan dengan
selamat. Dijelaskan dalam QS. A-Israa’ (17):36 “Dan janganlah kamu mengikuti
apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran,
penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabanya.”
Kedua, iman dan
takwa. Iman dan takwa yang mantap ibarat tongkat pegangan yang akan menuntun
seseorang untuk menetapkan kriteria calonnya bukan atas dasar pertimbangan
duniawi. Jika iman dan takwanya berkualitas, niscaya ia hanya akan mencari
pasangan yang seiman dan setakwa, tentunya dengan tingkat kesalihan yang baik.
Ketiga, mental.
Persiapan mental tidak boleh dipandang sebelah mata. Persiapan ini sangat
penting karena pasangan akan memasuki tempat dan dunia yang baru serta
meninggalkan lingkungan yang lama.
Keempat, finansial. Kita
tidak bisa memungkiri bahwa harta juga merupakan hal yang penting dalam berumah
tangga, walaupun bukan segalanya. Islam tidak menghendaki kita untuk berpikiran
materialistis. Akan tetapi, bagi seorang suami yang akan mengemban amanah sebagai
kepala keluarga, yang lebih diutamakan adalah kesiapan diri untuk menafkahi.
Minimal mempunyai mental dan keinginan kuat untuk mencari nafkah. Sedangkan
bagi wanita yang paling utama adalah kesiapan untuk mengelola keuangan
keluarga. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nahl (16): 72 “Allah menjadikan
bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari
istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rizki dari yang
baik-baik. Maka mengapakah mereka berikan kepada yang batil dan mengingkari
nikmat Allah?”
Kelima, fisik. Menikah
juga membutuhkan persiapan fisik yang prima. Maka, sebaiknya sebelum
melangsungkan pernikahan lebih dulu melakukan perawatan tubuh dengan
sebaik-baiknya agar penampilan lebih fit.
Dianjurkan pula berolahraga yang cukup agar fisik dalam kondisi bugar
ketika menikah.
Selain lima persiapan sebelum melangsung pernikahan di atas, masih
ada banyak wejangan yang dapat menjadi bekal bagi para pasangan yang akan
melangsungkan pernikahan. Bahkan pada bab akhir juga disajikan penjelasan
tentang kehadiran anak yang menuntut komitmen dari pasangan suami istri.
Buku ini tepat untuk dijadikan referensi bagi para calon pengantin
sebelum menikah. Namun, di dalamnya belum banyak disajikan contoh kehidupan
sehari-hari tentang gambaran kehidupan berumahtangga. Gambaran tentang konflik,
lika-liku berumah tangga, cara mengatasi, dan bagaimana menuju keluarga yang sakinah,
mawadah, warahmah belum banyak disajikan. Maka, para pembaca sebaiknya juga
membaca referensi lain agar dapat menambah pengetahuan untuk memuliakan sunnah
pernikahan. (*)
oleh: Fitri Nurhayati