Selasa, 01 November 2011

Kemuhammadiyahan

BAB I
PENDAHULUAN
           
            Muhammadiyah sejak lahir menjadikan dirinya sebagai organisasi atau Persyarikatan dakwah amar ma’ruf nahi munkar. Dengan demikian maka keseluruhan dari kegiatan Muhammadiyah adalah dakwah Islamiyah, sesuai dengan bidang masing-masing bagian atau lembaga dalam Muhammadiyah. Adapun Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus merupakan salah satu bagian penting menjalankan dakwah Islam dari Muhammadiyah, yang mengkhususkan pada dakwah yang lebih bersifat tabligh atau menyeru/menyampaikan risalah Allah SWT dan Rasul-Nya. Pelaksanaan sifat tabligh ini lebih cenderung melalui lisan, tulisan, audio, audio visual, internet dan sebagainya. Oleh karena itu, Muhammadiyah sangat perlu memiliki mubaligh yang handal dan menguasai medan serta peralatan tabligh lainnya. Hal ini sudah merupakan kewajiban bagi Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus memiliki korps-Daerah, Wilayah, Nasional dan dakwah di tingkat Internasional.

Sembilan Asas Geomorfologi

1. Proses geomorfik yang berkerja pada masa geologi (kuarter) juga bekerja sekarang, walaupun tidak selalu dengan intensitas yang sama dengan proses yang bekerja sekarang.
Penjelasan:
Pada masa lampau pernah terjadi bencana alam berupa gempa dengan intensitas besar yang mengakibatkan terjadinya tekanan tektonik yang menghasilkan patahan (fault) yang sangat terlihat, sedangkan yang terjadi sekarang hanya berintensitas kecil sehingga tak terjadi seperti yang terjadi pada masa lampau.
2. Struktur geologi sebagai pengontrol dominan dalam evolusi bentuklahan dan bentuk geologi dicerminkan oleh bentuklahannya.
Penjelasan:
Struktur geologi sangat erat hubungannya dengan bentuklahan, salah satunya adalah patahan (fault) yang termasuk dalam kajian struktur geologi yang paling mudah di identifikasi karena terlihat secara jelas yaitu terjadinya retakan yang mengakibatkan pergeseran pada batuan yang dimana salah satu sisi bergerak relatif terhdapa sisi yang lainnya.

Mempertanyakan Legalitas Lembaga Tinggi


oleh Fitri Nurhayati
Berdasarkan hasil Kongres Mahasiswa IX, yang termaktub dalam AD/ART pasal 11 bahwa periode kepengurusan Lembaga Tinggi dimulai dari masa pelantikan sampai bulan Maret 2011. Yang menjadi permasalahan adalah pelaksanaan KOSMA yang mundur sampai bulan Juli 2011. Artinya kebijakan yang dikeluarkan Lembaga Tinggi hanya berlaku sampai bulan Maret saja. Namun yang menjadi permasalahan bagi Keluarga Mahasiswa (KM) UMP adalah masa jabatan LT